Ringkasan Permendikbudristek No 19 2024 tentang PPG

0
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Follow Tiktok kami, klik 👉 

Silahkan gabung ke grup sharing ppg 2024 (Khusus Kemendikbud)

Kemendikbud mengeluarkan regulasi terbaru Permendikbudristek No 19 2024 tentang PPG. Salah satu perubahannya yaitu mengakomodir Guru Penggerak. Sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek No 54 Tahun 2022 

Berikut ini beberapa poin penting dalam Permendikbudristek No 19 2024

Pasal 3: Peserta PPG

Peserta PPG terdiri dari calon Guru dan Guru tertentu.
Guru tertentu meliputi:
  1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Guru aktif pada tahun ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  4. Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  5. Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik berbeda.

Pasal 4-5: Penyelenggaraan PPG

PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG, yang dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain.

Pasal 6-7: Penerimaan Calon Peserta PPG

  • Dilaksanakan melalui seleksi nasional oleh Kementerian, meliputi seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.
  • Tes tertulis dan wawancara dikecualikan bagi Guru tertentu.

Pasal 8-13: Pembelajaran PPG

  • Menggunakan kurikulum yang disusun oleh LPTK dan dapat bekerjasama dengan organisasi profesi Guru, kementerian/lembaga, dan dunia usaha/industri.
  • Pembelajaran minimal 36 SKS dengan masa tempuh 2 semester.
  • Mode pembelajaran bisa luring, daring, atau bauran.
  • Pembelajaran meliputi mata kuliah inti, selektif, dan elektif.
  • Guru tertentu yang berasal dari penggerak atau telah menyelesaikan pendidikan profesi diberikan setara dengan 36 SKS tanpa perlu pembelajaran ulang.

Pasal 14-16: Uji Kompetensi

  • Dilaksanakan setelah pembelajaran PPG untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan, terdiri dari ujian tertulis dan ujian kinerja.
  • Peserta yang lulus memperoleh Sertifikat Pendidik.

Pasal 17: Sumber Daya Manusia

  • Terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan, dibantu oleh Guru pamong dan Instruktur.
  • Guru pamong harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Pendidik dan pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

Pasal 18-20: Penjaminan Mutu dan Evaluasi

  • Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi.
  • Pemantauan dan evaluasi dilakukan minimal satu kali setahun, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri untuk perbaikan PPG.

Pasal 21: Sertifikat Internasional

  • Calon Guru atau Guru dengan Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
  • Lembaga sertifikasi internasional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22: Pendanaan

Pendanaan PPG bersumber dari 
  1. APBN
  2. APBD
  3. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan
  4. peserta PPG
  5. sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

File Download 👇

Sumber berita:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3397

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top