بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Di dalam Pasal 87 Poin 4, UU No 5 tahun 2014 disebutkan:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Di kesempatan kali ini admin ingin membahas ini, untuk menambah wawasan kita semua berdasarkan fakta yang admin temui
- ASN dilarang terjun ke politik praktis, jika ketahuan DIPECAT
- Calon ASN (PNS/PPPK), yang ketahuan terdaftar sebagai anggota/pengurus parpol AUTO GAGAL
- Pada tahun sebelumnya, ada beberapa orang yang telah lolos seleksi CASN, akhirnya GAGAL setelah ketahuan terdaftar sebagai anggota/pengurus parpol
- Admin menemui kasus, ada seseorang yang tidak menjadi anggota/pengurus parpol, ternyata setelah dicek, dia terdaftar sebagai anggota Partai XXXX. Sontak dia langsung mengurus agar dihapus. Kasus ini namanya PENCATUTAN oleh orang yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu segera dicek seperti di bawah ini
🔎 Cek Keanggotaan Parpol klik 👉 infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
🔎 Cek Keanggotaan DPD klik 👉 infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Berikut hasil penelusuran admin
Jika NIK Anda terdaftar
1. Hubungi parpol terkait, lalu minta Surat Pengunduran Diri
2. Bawa ke KPU setempat
Closing:
Semoga Alloh menjadikan kita sebagai ASN yang #BerTaqwa & #BerAkhlak